Rapat Umum Pemegang Saham


Rapat Umum Pemegang Saham


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dan lain-lain.

Sesuai dengan penyelenggaraannya, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Secara Elektronik dengan menggunakan media telekonferensi, video, konferensi atau sarana media elektronik lainnya. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam menyelenggaralam RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :


    a. Menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas - Jasa Keuangan
    b. Melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dan, 
    c. Melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham