Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja untuk Dewan Direktur dan Dewan Komisaris


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Good Corporate Governance ("GCG") pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, yang berperan sebagai pengukur kinerja yang sehat sebuah perusahaan melalui etika kerja dan prinsip-prinsip kerja yang baik. Sistem ini menjaga Perseroan agar dikelola secara terarah untuk memberikan keuntungan bagi stakeholder.

Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan tata kelola perusahan membutuhkan suatu kesadaran, kerja keras dan dukungan dari pihak ketiga. Selain itu manajemen juga menyadari pentingnya konsistensi serta penyempurnaan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

Hal yang berkaitan dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dilakukan Perseroan melalui penerapan prinsip-prinsip dalam GCG diantaranya transparansi, profesionalisme, akuntabilitas serta pertanggungjawaban.

Untuk menerapkan tata kelola perusahaan Perseroan mempersiapkan perangkat-perangkatnya sebagai berikut: Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal.

Pedoman Kerja Komite


Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit.

Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 129/LG/BMM/III/2023 tanggal 24 Maret 2023.

Komite ini bertugas memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan.

Wewenang Komite Audit

    1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan
    2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
    3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
Bambang Widodo
Kepala Komite Audit 
Uraian singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Ketua Komite Audit dapat dilihat pada sub bab Manajemen dan Pengawasan Perusahaan.
Eka Putri Prawati
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Beliau lulus dari Universitas Airlangga Surabaya pada tahun 1989 dengan Sarjana Akuntansi. Sebelumnya bekerja sebagai Accounting Manager di PT Kristo Aditama.
Bobby Mandala Putra
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Lulus dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2021 dengan gelar Master of Business Administration. Anggota Komite Audit PT Chemstar Indonesia Tbk. sejak 2022. Posisi saat ini sebagai VP Accounting and Finance di PT Hotel Indonesia Properti. Sebelumnya bekerja sebagai Manajer Laporan Keuangan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Audit Laporan Keuangan di Ernst and Young.

Piagam Audit Internal


Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 130/LG/BMM/HR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 mengenai pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal. 

Rapat Audit Internal dilakukan secara berkala dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersamaan dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite audit.

Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal perseroan telah memberikan rekomendasi-rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.

Linda Veronica

Kepala Audit Internal 
Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan Perusahaan sejak tahun 2019. Lulus dari Universitas Katholik Widya Mandala Surabaya tahun 2007 dengan Sarjana Akuntansi. Sebelumnya bekerja di PT Fastrata Buana (Kapal Api Group) sebagai Branch Manager, PT Grogol Sarana Trans Jaya sebagai Accountant Manager dan Head of Accounting di PT Profilia Indotech. Beliau tidak menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaan terbuka lainnya dan tidak terafiliasi dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris lainnya.

Sistem Pengendalian Internal


Pengendalian keuangan dan operasional dilakukan melalui pengawasan terhadap setiap aktivitasnya. Dewan Direksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan terhadap operasi bisnis Perseroan melalui unit audit internal yang bertugas mengawasi proses-proses bisnis yang dijalankan oleh karyawan Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan juga secara periodik mengadakan pembahasan dengan komite audit untuk membahas kelemahan-kelemahan yang ada pada proses bisnis Perseroan.

Laporan yang teratur memudahkan manajemen untuk melakukan pengawasan dan koreksi setiap penyimpangan terhadap aktifitas keuangan dan operasional. Manajemen juga memasang orang-orang yang berintegritas dan cakap dalam pekerjaannya untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal berjalan sebagaimana yang diharapkan. Perseroan melakukan penelaahan sistem pengendalian internal secara periodik. Pengawasan terhadap aset-aset Perseroan dilakukan dengan pelaporan yang teratur ditelaah oleh auditor internal dan auditor eksternal.

Managemen Resiko


Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Prospektus tentang Faktor Risiko. Untuk meminimalisasi risiko-risiko tersebut, Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:

Mitigasi atas Fluktuasi Harga Minyak Dunia

Dengan naik turunnya harga aspal yang berkaitan dengan minyak bumi, maka perseroan melakukan kontrak jangka pendek dengan penjual aspal dengan diimbangi adanya permintaan dari sisi pembeli. Dari sisi pembeli, perseroan juga memberlakukan harga spot untuk pembeli retail yang akan dirubah berdasarkan kondisi harga aspal di pasaran internasional.

Mitigasi atas Pembayaran

Ketika akan mengerjakan suatu proyek, Perseroan akan menyampaikan estimasi anggaran dan termin pembayaran kepada Pelanggan. Perseroan selama ini juga menjalin komunikasi yang intens kepada para pelanggannya. Apabila terdapat kendala yang dialami oleh Pelanggan, Perseroan akan terlebih dahulu melakukan diskusi dengan para pelanggan dan akan disikapi secara professional.

Mitigasi atas Keterlambatan Bahan Baku

Perseroan akan melakukan perincian dan perhitungan secara detail setiap bulannya tentang perputaran persediaan Perseroan, selain itu perseroan juga akan merinci dan mengestimasi setiap kontrak yang memerlukan bahan baku dengan selalu update mengenai ketersediaan dan perputaran persediaan bahan baku yang ada di Perseroan. Selain itu Perseroan akan terus mencari vendor – vendor bahan baku lainnya yang memiliki kualitas yang sama, dimana hal tersebut diharapkan dapat memenuhi bahan baku yang dibutuhkan pada saat kontrak kerja banyak didapatkan  

Mitigasi Persaingan Usaha

Perseroan akan terus meningkatkan keunggulan kompetitifnya dibandingkan dengan pesaing dan selain itu Perseroan juga akan terus menjaga hubungan baik dengan pelanggan dan pemasok yang selama ini sudah terjalin sangat baik, hal tersebut agar menjaga pelanggan tidak pindah ke pesaing lain.

Mitigasi Kebijakan Pemerintah

Risiko perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah juga merupakan salah satu risiko yang dikategorikan force majeure atau di luar kendali Perseroan. Namun apabila terjadi perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah yang diperkirakan akan berdampak pada operasional Perseroan, manajemen Perseroan akan mengantisipasi dan meminimalisir risiko tersebut dengan strategi-strategi usaha yang fleksibel.

Mitigasi Kondisi Politik Indonesia

Sama seperti Kebijakan Pemerintah, Risiko Kondisi Politik Indonesia juga merupakan salah satu risiko yang dikategorikan force majeure atau di luar kendali Perseroan. Selama ini, management Perseroan akan selalu memperhatikan kondisi politik yang ada dan akan menyesuaikan dengan kebijakan dan strategi – strategi usaha Perseroan.

Mitigasi Tuntutan atau Gugatan Hukum

Mitigasi yang selama ini dilakukan oleh Perseroan adalah managemen Perseroan dengan pengalaman yang ada selama ini, melakukan perencanaan bisnis dengan secara hati – hati, termasuk ketika Perseroan memerlukan tambahan permodalan dengan menggunakan utang yang tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan kedepannya.